Rabu, 14 April 2010

UU No. 36 telekomunikasi berisikan Azas dan tujuan telekomunikasi,

Pada undang – undang no. 36 Pasal 1 dinyatakan

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya

2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi

3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi

Berdasarkan pasal 1 diatas dinyatakan bahwa telekomunikasi merupakan kebutuhan yang mendasar bagi kehidupan manusia sekarang ini. Kemudian telekomunikasi menjadi sangat penting karena dalam perkembangannya telekomunikasi bukan hal yang baru lagi dan juga dapat mendukung perekonomian oleh beberapa orang menjadi sumber penghidupan.

pertanyaan adakah keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi??menurut pendapat saya tidak ada keterbatasan Undang-undang telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi.

sumber :

http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf

http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html

Senin, 12 April 2010

etika dalam berprofesi di dunia Teknologi Informasi

Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Istilah profesi telah diketahui oleh banyak orang bahwa profesi merupakan suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai.

peranan etika Profesi di Bidang IT pada perkembangan teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik itu di dalam usaha pemecahan masalah, perencanaan maupun juga dalam pengambilan keputusan.

Pokok-pokok etika komputer adalah kejahatan komputer,cyber ethic,e-commerce,pelanggaran hak atas kekayaan hak intelektual dan tanggung jawab profesi.

a. Kejahatan Komputer
Kejahatan yang ditimbulkan secara ilegal,contohnya : penyebaran virus,spam email dll

b. E-commerce.
Model perdagangan yang menggunakan mekanisme eletronik yang ada pada jaringan internet.

c. Pelanggaran hak atas kekayaan hak intelektual dan tanggung jawab profesi
Informasi yang berbentuk digital sehinggga mudah untuk di salin akan menimbulkan permasalahan.contohnya: pembajakan perangkat lunak,penjualan cd ilegal.

inoan.staff.uns.ac.id/.../keamanan-dan-etika-dalam-teknologi-informasi

Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking untuk melindungi salah satu transaksi di dunia perbankan

Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet, dan bukan merupakan Bank yang hanya menyelenggarakan layanan Perbankan melalui internet, sehingga pendirian dan kegiatan Internet Only Bank tidak diperkenankan. risiko adalah transactional internet banking, maka kewajiban
penerapan manajemen risikonya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan Internet Banking, akan semakin banyak pihak-pihak yang mencari kelemahan sistem Internet Banking yang ada. Serangan-serangan tersebut akan semakin beragam jenisnya dan tingkat kecanggihannya. Dahulu serangan pada umumnya bersifat pasif, contoh eavesdropping dan offline password guessing, kini serangan tersebut menjadi bersifat aktif, dalam arti penyerang tidak lagi sekedar menunggu hingga user beraksi, tetapi beraksi sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle

contoh kasus pembobolan ATM mudah terjadi karena pembobolan ATM dan juga saluran e-banking lainnya hanya bisa terjadi jika terjadi kombinasi kelalaian dari pihak bank maupun nasabah. Kelalaian dari pihak bank antara lain pembiaran ATM tanpa dilengkapi alat anti-skimming dan ketidakdisiplinan bank mengawasi ruangan di mana ATM. e-banking, Bank Mandiri memerhatikan dua faktor otentifikasi. Pertama, faktor yang nasabah miliki, misalnya untuk transaksi Mandiri ATM yang dimiliki adalah kartu ATM, untuk Mandiri Internet yang dimiliki adalah token, dan untuk Mandiri SMS yang dimiliki adalah handphone. Kedua, faktor yang nasabah ketahui, misalnya, untuk transaksi Mandiri ATM adalah PIN kartu ATM, untuk Mandiri Internet adalah user ID, PIN login, dan password token, serta untuk Mandiri SMS adalah PIN. Untuk hal yang nasabah ketahui ini dipastikan informasi yang diketahui nasabah tidak untuk diketahui petugas bank. User ID Mandiri Internet contohnya, nasabah membuatnya sendiri dan petugas bank tidak mengetahui.

sumber :http://indonesiafile.com/content/view/2235/90/

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.


Computer Crime Act ( malaysia )….
Adalah undang-undang yang bibuat untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.


Council of Europe Convention on Cybercrime…
merupakan salah satu contoh organisasi inmerupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Pada media internet merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang setiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi informasi.

cyber law merupakan aturan tertulis yang dibuat oleh suatu negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime merupakan salah satu organisasinya.

Hak Cipta untuk Produk TI

Hak cipta Adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan (buah pikiran) atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya mencakup ciptaan yang berupa suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan

Software yang bajakan dapat dikatakan menjiplak hasil karya seseorang. Orang yang menjiplak karyanya berarti tidak menghargai ide – ide pencipta. Pada bidang IT hak ciptaan, software,hardware atau system lainnya tanpa adanya hak cipta dari si penciptanya, maka dikatakan tindakan illegal dan merugikan bagi pembuat dan pemakai.

sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Selasa, 06 April 2010

jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan akibat menggunakan melalui IT

Di dalam menilai suatu ancaman penggunaan teknologi informasi, ancaman tersebut terus berkembang Pertahanan tahun lalu mungkin tidak akan cukup untuk melawan ancaman serangan tahun ini.para eksekutif untuk memiliki kesadaran akan keseriusan dari masing-masing jenis risiko keamanan TI dan bagaimana tingkat ancaman berubah.
Malware: infeksi pada systemi atau jaringan oleh virus, worm Trojan, adware atau spyware.
Phising: Serangan terhadap organisasi melalui email atau elektronik dalam upaya untuk memperoleh informasi rahasia.
Pharming penyimpangan alu lintas internet ke situs penipu melalui DNS palsu atau address bar browser serangan ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi rahasia. Spam pesan email yang tidak diminta atau tidak diinginkan. Penipuan transaksi: transaksi elektronik palsu yang mengakibatkan kerugian keuangan atau kerusakan pada organisasi atau pelanggan.
Kerugian fisik: fisik kehilangan atau pencurian atau komputer, media penyimpanan, atau perangkat lain yang terkait andany data. Akses yang tidak sah oleh orang dalam: Menjalankan akses oleh orang dalam fungsi sistem atau informasi yang tidak berwenang.

http://gaptechnology.wordpress.com/2010/03/23/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it-dan-contoh-kasus-computer-crimecyber-crime/

Ciri-ciri Profesionalisme di bidang IT dan Kode etik profesional

">Ciri-ciri profesionalisme lainya di bidang IT:

1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang IT

2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.

3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya

http://uriflabamba.blogspot.com/2010/03/ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it.html

kode etik (Code of conduct) profesi adalah:

1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya

2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan

3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari
anggota‐anggota tertentu




http://uriflabamba.blogspot.com/2010/03/ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it.html

Senin, 05 April 2010

Cyber Law

Dapatkah Dunia Cyber Diatur?

q Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber tidak dapat diatur

q Kata “cyber” ini berasal dari kata “cybernetics” dimana tujuannya adalah mengendalikan sesuatu (misalnya robot) dari jarak jauh

Jadi tujuan utamanya adalah pengendalian total à aneh jika dikatakan cyber

q Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya

q Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya