Rabu, 14 April 2010

UU No. 36 telekomunikasi berisikan Azas dan tujuan telekomunikasi,

Pada undang – undang no. 36 Pasal 1 dinyatakan

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya

2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi

3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi

Berdasarkan pasal 1 diatas dinyatakan bahwa telekomunikasi merupakan kebutuhan yang mendasar bagi kehidupan manusia sekarang ini. Kemudian telekomunikasi menjadi sangat penting karena dalam perkembangannya telekomunikasi bukan hal yang baru lagi dan juga dapat mendukung perekonomian oleh beberapa orang menjadi sumber penghidupan.

pertanyaan adakah keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi??menurut pendapat saya tidak ada keterbatasan Undang-undang telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi.

sumber :

http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf

http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar