Hak cipta Adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan (buah pikiran) atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya mencakup ciptaan yang berupa suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan
Software yang bajakan dapat dikatakan menjiplak hasil karya seseorang. Orang yang menjiplak karyanya berarti tidak menghargai ide – ide pencipta. Pada bidang IT hak ciptaan, software,hardware atau system lainnya tanpa adanya hak cipta dari si penciptanya, maka dikatakan tindakan illegal dan merugikan bagi pembuat dan pemakai.
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
Senin, 12 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar